Polemik berkepanjangan terkait penambangan di kecamatan Silo membuat banyak pihak terpaksa ikut urun rembug , tak terkecuali beberapa pihak yang peduli dan sangat faham mengenai prosedur penambangan itu sendiri. Guna , memberikan gambaran yang sebenarnya bagai mana dunia pertambangan itu sebenarnya. Untuk lebih jelasnya Perioritas mewawancarai pihak Disperindag kabupaten Jember,dalam hal ini Ir.Hariyanto selaku Kepala Dinas .berikut beberapa pertanyan yang dapat dijadikan pegangan.
1. Bagaimanakah kebijakan Pemerintah Kab. Jember terkait dengan kegiatan pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Jember?
Bahwa sesuai dengan kebijakan Pemerintah pusat pada pengembangan sektor pertambangan umum maka Pemerintah Kabupaten Jember juga memperlakukan pengembangan sektor pertambangan umum yang berwawasan lingkungan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan perundang-undang pada sektor pertambangan umum yang didalamnya memuat ketentuan serta kewajiban2 pelaku usaha pertambangan terhadap aspek lingkungan (Amdal, UKL &UPL) sebagaimana ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
2. Bagaimana potensi pertambangan yang ada di Kab. Jember?
Bahan galian yang potensial untuk dikembangkan di Kabupaten Jember adalah
bahan galian golongan C : Batu Kapur (gamping), Lava Andesit (batu piring), Sirtu (pasir, batu gunung dan tanah uruk).
Bahan galian golongan B : Mangaan, Tembaga, Pasir Besi, Galena.
3. Bagaimana sistem pengelolaan atas potensi sumber daya mineral yang ada tersebut?
Pengelolaan sumber daya mineral selama ini dilakukan oleh masyarakat dan dunia usaha mayoritas dilakukan secara manual/tradisional, dan beberapa dilakukan secara mekanis/semi mekanis. Dan secara normatif sebagian besar dilakukan secara ilegal, khususnya untuk bahan galian sirtu. Sehingga kedepan perlu dilakukan upaya – upaya dalam rangka pembinaan, pengawasan dan penertiban dalam rangka optimalisasi pengendalian atas potensi sumber daya mineral yang ada.
4. Bagaimana upaya pemerintah Kabupaten Jember menyikapi ilegal mining dan permasalahan yang ada?
Khusus untuk ilegal mining akan dilakukan penertiban secara berkala karena apabila hal tersebut berlarut larut akan merugikan pada lingkungan.
5. Bagaimanakah Latar belakang penerbitan izin di bidang pertambangan ?
a. Adanya potensi mineral (bahan galian) yang merupakan karunia Tuhan YME dan terkandung di alam.
b. Kebutuhan masyarakat untuk memanfaatkan potensi sumber daya mineral tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
c. Kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah memanfaatkan kekayaan tersebut untuk peningkatan penerimaan Negara/Pemerintah Daerah dengan memperhatikan 3 aspek :
1. Ekonomi
2. Lingkungan
3. Sosial
6. Apa Tujuan penerbitan izin di bidang pertambangan ?
a. Dalam rangka kwalitas usaha pertambangan
b. Dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan usaha pertambangan.
c. Adanya pihak – pihak yang bertanggung jawab atas semua kegiatan pertambangan termasuk terhadap aspek lingkungan.
7. Apakah klasifikasi ilegal mining itu ?
a. Merugikan Pemerintah / Pemerintah Daerah, masyarakat, dan lingkungan.
b. Hanya menguntungkan sekelompok orang yang pada prakteknya dilapangan sulit dikendalikan.
c. Harus dilakukan pembinaan dan penertiban.
8. Apakah pengertian Legal mining?
a. Bukan bertujuan akhir mengalih fungsikan peruntukan lahan akan tetapi mengambil materi sumber daya mineral yang terkandung di alam yang selanjutnya dilakukan reklamasi atas lahan yang ada sesuai dengan peruntukannya.
b. Banyak faktor pertimbangan atas hal tersebut antara lain :
Jenis bahan galian serta sifat keberadaannya di alam.
Jenis kegiatan yang akan dilakukan dan tentunya akan berbeda apabila juga dilakukan / tidak dilakukan proses pengolahan sehingga dampak yang ada juga berbeda.
Khusus bahan galian Mangaan (Mn) pada dasarnya mempengaruhi kesuburan tanah karena merupakan unsur logam sehingga apabila dilakukan penambangan atas bahan galian tersebut maka secara geologis merupakan suatu bentuk rehabilitasi lahan dengan catatan dilakukan secara benar.
Memperhatikan kondisi yang ada di Kecamatan Silo khususnya di Desa Mulyorejo dan Desa Pace terdapat areal yang secara visual tanaman yang ada kurang produktif bahkan merupakan semak belukar.
Bahwa sesuai dengan kebijakan Pemerintah pusat pada pengembangan sektor pertambangan umum maka Pemerintah Kabupaten Jember juga memperlakukan pengembangan sektor pertambangan umum yang berwawasan lingkungan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan perundang-undang pada sektor pertambangan umum yang didalamnya memuat ketentuan serta kewajiban2 pelaku usaha pertambangan terhadap aspek lingkungan (Amdal, UKL &UPL) sebagaimana ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
2. Bagaimana potensi pertambangan yang ada di Kab. Jember?
Bahan galian yang potensial untuk dikembangkan di Kabupaten Jember adalah
bahan galian golongan C : Batu Kapur (gamping), Lava Andesit (batu piring), Sirtu (pasir, batu gunung dan tanah uruk).
Bahan galian golongan B : Mangaan, Tembaga, Pasir Besi, Galena.
3. Bagaimana sistem pengelolaan atas potensi sumber daya mineral yang ada tersebut?
Pengelolaan sumber daya mineral selama ini dilakukan oleh masyarakat dan dunia usaha mayoritas dilakukan secara manual/tradisional, dan beberapa dilakukan secara mekanis/semi mekanis. Dan secara normatif sebagian besar dilakukan secara ilegal, khususnya untuk bahan galian sirtu. Sehingga kedepan perlu dilakukan upaya – upaya dalam rangka pembinaan, pengawasan dan penertiban dalam rangka optimalisasi pengendalian atas potensi sumber daya mineral yang ada.
4. Bagaimana upaya pemerintah Kabupaten Jember menyikapi ilegal mining dan permasalahan yang ada?
Khusus untuk ilegal mining akan dilakukan penertiban secara berkala karena apabila hal tersebut berlarut larut akan merugikan pada lingkungan.
5. Bagaimanakah Latar belakang penerbitan izin di bidang pertambangan ?
a. Adanya potensi mineral (bahan galian) yang merupakan karunia Tuhan YME dan terkandung di alam.
b. Kebutuhan masyarakat untuk memanfaatkan potensi sumber daya mineral tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
c. Kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah memanfaatkan kekayaan tersebut untuk peningkatan penerimaan Negara/Pemerintah Daerah dengan memperhatikan 3 aspek :
1. Ekonomi
2. Lingkungan
3. Sosial
6. Apa Tujuan penerbitan izin di bidang pertambangan ?
a. Dalam rangka kwalitas usaha pertambangan
b. Dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan usaha pertambangan.
c. Adanya pihak – pihak yang bertanggung jawab atas semua kegiatan pertambangan termasuk terhadap aspek lingkungan.
7. Apakah klasifikasi ilegal mining itu ?
a. Merugikan Pemerintah / Pemerintah Daerah, masyarakat, dan lingkungan.
b. Hanya menguntungkan sekelompok orang yang pada prakteknya dilapangan sulit dikendalikan.
c. Harus dilakukan pembinaan dan penertiban.
8. Apakah pengertian Legal mining?
a. Bukan bertujuan akhir mengalih fungsikan peruntukan lahan akan tetapi mengambil materi sumber daya mineral yang terkandung di alam yang selanjutnya dilakukan reklamasi atas lahan yang ada sesuai dengan peruntukannya.
b. Banyak faktor pertimbangan atas hal tersebut antara lain :
Jenis bahan galian serta sifat keberadaannya di alam.
Jenis kegiatan yang akan dilakukan dan tentunya akan berbeda apabila juga dilakukan / tidak dilakukan proses pengolahan sehingga dampak yang ada juga berbeda.
Khusus bahan galian Mangaan (Mn) pada dasarnya mempengaruhi kesuburan tanah karena merupakan unsur logam sehingga apabila dilakukan penambangan atas bahan galian tersebut maka secara geologis merupakan suatu bentuk rehabilitasi lahan dengan catatan dilakukan secara benar.
Memperhatikan kondisi yang ada di Kecamatan Silo khususnya di Desa Mulyorejo dan Desa Pace terdapat areal yang secara visual tanaman yang ada kurang produktif bahkan merupakan semak belukar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar