Bondowoso, Prioritas isu adanya pungutan liar yang terjadi dikalangan Pendidikan Nasional membuat Komisi IV DPRD Bondowoso angkat bicara. MUSTAWIYANTO mengatakan dengan dalih atau alasan apapun, segala bentuk pungutan uang tidak bisa dibenarkan, apalagi kaitannya dengan kegiatan pencanangan pendidikan Dasar 9 tahun gratis (SD dan SLTP). Karena pendidikan dasar 9 tahun tersebut sudah ada dananya.
Rumor yang beredar pungutan tersebut berkisar antara Rp.1 juta sampai Rp.2 juta yang dibebankan kepada SD, SMP, dan SMA/SMK se-kabupaten Bondowoso untuk membiayai kegiatan pencanangan Pendidikan Gratis.
Meski demikian, HOSNI tidak membantah adanya kabar pungutan uang urunan sebesar Rp 2.000,- per siswa kepada SMP Negeri di Bondowoso. Namun uang urunan ini bukan pungli dan diambil dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan peningkatan prestasi Olahraga pelajar Bondowoso dalam Olympiade Olahraga Siswa Nasional (O 2 SN). Hal ini sudah diketahui dispendik dan inspektorat tambahnya.
Selain itu, penarikan uang urunan dari SMP Negeri se-Bondowoso, kata HOSNI, sudah ada kesepakatan tim dengan masing-masing sekolah. Hal ini, menurut HOSNI dispendik memberikan lampu hijau sebab penentuannya sudah cukup jelas serta tidak menyalahi ketentuan dalam penggunaan dana BOS.
Hal tersebut ditegaskan Hosni Syam untuk meluruskan informasi yang kurang sedap, bahwa Dinas Pendidikan melakukan pungutan liar terhadap SD, SMP dan SMA/SMK sebesar bervariasi antara Rp.1 juta sampai Rp.5 juta untuk membiayai Hari Pencanangan Pendidikan Dasar Gratis 9 tahun. Karena sejumlah sekolah kesulitan untuk membuat surat pertanggungjawaban (SPJ). Apa pungli jika diambilkan dari anggaran sekolah tersebut, imbuhnya.(FAN/MR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar