Jumat, Juni 19, 2009

NIAT BAIK BUPATI MZA DJALAL , SALAH DIMATA BPK

Jember Prioritas. Kisah sedih yang dirasa oleh para Pegawai Negeri di Jajaran Pemkab Jember, yang selama pengabdiannya sebagai PNS,” bermimpi untuk memiliki sebuah rumah idaman” ternyata masih menyisahkan masalah. Gajihn kecil, yang masih dipotong ini dan itu, sehingga tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya. Jadi untuk mewujudkan impian untuk memiliki rumah pribadi, dirasa sangatlah mustahil.


Namun waktu demi waktu, mimpi tersebut bisa menjadi kenyataan. Dan kenyataan tersebut terjadi, manakala Bupati MZA Djalal dengan niatan tulus ihlas tanpa adanya niatan apa-apa , apalagi adanya niatan yang bernuansahkan politis, itu jauh dari lubuk hatinya. Yang ada dibenaknya hanya ingin membantu mewujudkan impian mereka. Bupati merasa sangat prihatin, jika para PNS yang sudah mengabdi puluhan tahun, namun belum bisa memiliki sebuah rumah. Untuk itu, Bupati mengatur strategi dalam memperjuangkan nasib PNS, agar segera mendapatkan bantuan berupa Uang Muka, untuk mengambil kredit rumah melalui Developer yang menjadikan pilihan lokasi Perumahan masing-masing PNS. Dan dianggarkanlah melalui APBD. Alhamdulillah DPRD jember mendukungnya, dan Gubernur jawa Timur sendiri , setelah melakukan ferifikasi, usulan tersebut lolos dan direstuinya.
Kebijakan yang diambil Bupati MZA Djalal kala itu, merupakan sebuah kebijakan lanjutan dari kebijakan Bupati sebelumnya. Dan kebijakan tersebut tidak dipermasalahkan. Sehingga dilanjutkanlah oleh Bupati untuk merealisasikan dana bantuan Uang Muka Perumahan tersebut melalui APBD.
Untuk mengetahui bagaimana awal mulanya penolakan BPK atas kebijakan tersebut, maka prioritas menemui Kepala BKD ……….diruang kerjanya, untuk menjelaskan apa yang terjadi, sehingga muncul surat dari sekkab jember agar PNS yang sudah menerima bantuan untuk mengembalikan bantuan Uang Muka tersebut, dengan cara mencicil dalam tenggang waktu 2 tahun.
Menurutnya; bahwa kebijakan pemberian bantuan dana Uang Muka Perumahan tersebut, sebenarnya tidak hanya terjadi pada tahun 2007 saja. Pada tahun 2005 sudah ada kebijakan semacam itu dan tidak ada masalah. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka pada tahun 2007 ada upaya dari Pemkab Jember untuk meningkatkan kesejahteraan PNS , utamanya bagi PNS yang belum memiliki rumah. Untuk itu Pemkab Jember mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 milyar yang diperuntukan 133 PNS yang masing-masing mendapatkan bantuan UM sebesar Rp 7.5 juta. Dan kebijakan tersebut masuk di APBD tahun 2007 dan direalisasikan.
Namun pada tahun 2008 ada audit dari BPK dan hal tersebut menjadikan temuan, dimana menurut BPK , PNS dalam setiap tahunnya sudah ditingkatkan kesejahteraannya lewat tunjangan atau gajih. Sehingga Pemkab tidak diperkenankan memberikan bantuan UM perumahan tersebut.
Untuk itu BPK dengan tegas menolak , dan dana bantuan tersebut , agar di kembalikan ke kas daerah. Untuk menindak lanjuti ketentuan BPK tersebut, maka Pemkab Jember melalui Drs Djuwito selaku Sekkab Jember, menerbitkan surat edaran yang isinya : bagi PNS yang telah menerima bantuan UM Perumahan , dimohon untuk mengembalikan ke kas daerah. Secara teknis angsuran dapat melalui SKPD masing-masing, dengan ketentuan diangsur selama 2 tahun. Perlu diketahui jika Pemkab tidak mengeluarkan edaran yang jelas akan dipermasalahkan BPK, artinya Pemkab tidak menindaklanjuti keputusan BPK. Jadi serba salah. Tuturnya.
Nah, …. dari sinilah timbul keresahan baru bagi PNS yang sudah menerima dana bantuan UM tersebut. Untuk itu BKD selaku pengelola anggaran tersebut, maka diambil sebuah kebijakan yang sedikit melegahkan bagi para PNS tersebut. Diantaranya dengan cara mengangsur semampunya, namun dengan catatan, dalam masa tenggang waktu 2 tahun tersebut, mudah-mudahan apa yang menjadi tanggungannya bisa selesai. Jika tidak, maka BKD akan melakukan koordinasi lagi untuk mencari solusi terbaik.
Harapan selaku kepala BKD Kabupaten Jember, dimohon kepada para PNS yang menerima dana bantuan tersebut, minimal dapat menunjukan etika baik dan sanggup mengembalikan. Masalah ketentuan besarnya angsuran cukup semampunya. Yang penting BKD tidaklah sekaku apa yang dibayangkan. Sekali lagi tunjukan dulu etika baik bagi PNS untuk bersedia mengembalikan. (HMS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar