Selasa, April 21, 2009

BANGUNAN TANPA IMB DIBONGKAR PAKSA POL PP


Jember Prioritas - Setelah adanya berbagai kritikan atas kinerja Pol PP, yang selama ini dianggap kurang bisa melaksanakan tugasnya selaku pengawal Perda . Maka dengan kepemimpinan Drs Sunyoto kali ini, baru mau mendengar kritikan-kritikan yang disampaikan baik melaui media maupun masyarakat secara langsung. Hal ini dibuktikan dengan gencarnya Pol PP melakukan gerakan, "berupa operasional penertibkan". gerakan operasional dilakukan Pol PP terkait banyaknya pelanggran yang dilakukan oleh sebagian masyarakat jember. Seperti penertiban masalah PKL liar maupun masalah perijinan (IMB) dan lainnya.



Seperti yang terjadi baru-baru ini Pol PP dengan terpaksa membongkar bangunan yang akan diperuntukan sebagai tempat usaha. Lantaran tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PU Ciptakarya, Sat Pol PP terpaksa membongkar bangunan sebelah STE Mandala di Jl Nias Jember.
Ini dimaksudkan sebagai bentuk pelajaran bagi masyarkat Jember ingin mendirikan bangunan. Penertiban ini berlangsung pukul 10.30 WIB oleh puluhan gabungan aparat Pol PP Sumbersari dan Mako.
Sitegang tak terelakkan. Antara pemilik bangunan vs anggota Pol PP. Sebelum eksekusi dilakukan sempat terjadi pemukulan oleh pemilik bangunan terhadap salah satu anggota Pol PP, karena si pemilik bangunan nekat ini merasa berhak atas bangunan itu.
Usai cekcok antara aparat dan pemilik bangunan mereda. Si pemilik bangunan menginginkan supaya pembongkaran ditunda. Tapi, Pol PP bersikeras membongkar di tiga bangunan yang telah berdiri 4 bulan lalu.
Berbekal palu besar dan linggis aparat melakukan pengeprasan bangunan berukuran 9 x 2 meter dengan tiga ruangan itu. Sekitar 1 jam dikepras bangunan ini dirobohkan.
“Kami hanya menjalankan tugas,” ungkap Kasi Penyidikan Sat Pol PP Kabupaten Jember, Mulyadi.
“Tindakan pembongkaran ini dilakukan karena si pemilik bangunan tidak memiliki IMB, yang wajib dimiliki setiap bangunan,” ujarnya.
Katanya, hal itu berlaku bagi semua masyarakat Jember. Karena itu semua bangunan yang berdiri harus memiliki IMB.
“Sesuai prosedur melalui Perda 12/2006, semua bangunan harus berijin dengan bentuk IMB. Pembongkaran ini adalah tindak lanjut karena bangunan itu tidak memiliki ijin,” ujarnya.
Menurut Pengamat Jalan Dinas PU Bina Marga Kecamatan Kaliwates, Nuh Anshori, walaupun pemilik bangunan telah mengajukan perijinan IMB ke DPU Bina Marga tapi hingga pembongkaran itu berlangsung karena ijin tak kunjung turun.
Penyebab ijin tidak turun, disebabkan pendirian bangunan itu telah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan di Perda. “Memang si pemilik bangunan mengajukan IMB pada DPU Bina Marga, tapi tidak diijinkan karena menyalahi aturan,” tuturnya.
Kendati si pemilik bangunan mengetahui, bahwa bangunannya menyalahi Perda 12/2006. Tapi, tetap membangun. Teguran, sudah diberikan kepada pemilik bangunan beberapa kali.
“Walaupun sudah tahu kalau bangunannya menyalahi aturan karena menerabas sempadan jalan,” katanya di tengah-tengah pelaksanaan pembongkaran bangunan yang sempat mengundang perhatian massa itu.
Ia mengatakan, di Perda soal IMB disebutkan, bangunan yang didirikan di jalan lingkungan harus berjarak minimal 1 meter dari garis tepi (sempadan) jalan. Sedang bangunan ini tidak memenuhi persyaratan itu.
“Bangunan didirikan dengan jarak kurang dari dari satu meter dari tepi jalan, sehingga tidak memenuhi persyaratan,” imbuhnya.
Apalagi, bangunan yang didirikan itu berada di sekitar tikungan masuk Jalan Nias, yang selama ini cukup padat. Karena Jalan Nias berbatasan langsung dengan Jalan Sumatera.
“Kendati Jalan Nias adalah jalan lingkungan, tapi sangat ramai. Sesuai aturan jalan bangunan yang didirikan di jalan lingkungan harus berjarak 1 meter dari tepi ruas jalan,” tegasnya dengan dilanggarnya aturan yang di berikan oleh Pemerintah daerah baik masalah IMB maupun masalah jarak anatara bangunan dengan batas jalan (kurang dari 1 M red) maka demi tegaknya Perda , dengan terpaksa bangunan tersebut harus dibongkar jelas Ansori. (HMS,KIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar