Senin, April 13, 2009

KADIKNAS PENUHI KEKOSONGAN KEPALA SEKOLAH DI JEMBER


Jember Prioritas. Sedikitnya sekitar 269 pejabat di jajaran dinas Pendidikan dilantik. Acara pelantikan dilaksanakan pada rabu, 8/4 di Aula Dinas pendidikan. Mereka terdiri dari Kepala sekolah mulai SD , SMP, SMA dan SMK, Pengawas. Acara yang sedianya dihadiri Bupati Jember Ir.MZA Djalal ,ternyata hanya dihadiri oleh Aisiten III Pemkab Jember Drs.Gatot Hasono, Kepala BKD Jember Sugiyanto,SH, dan beberapa pejabat dilingkup dinas pendidikan Jember.



Sejak pagi hari, beberapa pejabat yang akan dilantik sudah siap dilokasi sejak pukul 8 .00 pagi, namun ternyata pelantikan baru dimulai pada pukul 10.00 WIb. Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas pendidikkan yang membacakan sambutan Bupati mengatakan. bahwa pergantian pejabat itu jangan diartikan yang berbeda, namuan merupakan sebuah kebutuhan organisasi dalam rangka regenerasi. Selain itu juga, pelantikan ini merupakan jawaban atas permintaan beberapa lembaga sekolah yang selama ini tiak memiliki pejabat yang definitif. Kini dengan dilantiknyaa para pejabat yang baru, diharapkan mampu segera mengatasi persoalan yang sangat berat. Mulai dari persiapan UASBN sampai Ujian Nasional.

Dalam kesempatan jumpa pers , Kadispendik Drs H.Ahmad Sudiono Msi mengatakan bahwa acara pelantikan kali ini untuk memenuhi kekosongan beberapa kepala sekolah dan sekolah yang saat ini masih dirangkap jabatan oleh kepala sekolah lainnya. Dengan dilantiknya 269 personil yang terdiri atas kepala sekolah Taman kanak-kanak , SD ,SLTP dan SLTA serta pengawas sekolah tersebut, dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan dimasing-masing sekolah. teruma untuk mengejar ketinggalan dan persiapan menjelang UNAS yang akan datang. begitu harapan Drs H.Ahmad sudiono selaku Kadispndik.
Dalam kesempatan lain prioritas menemui salah satu komite sekolah SLTP di Jember yang tidak mau disebut namanya. Menurutnya ,dengan dilantiknya beberapa kepala sekolah baru , diharapkan agar Kadiknas lebih memantau kinerja para kepala sekolah baru tersebut. Karena jika hanya mengacu pada laporan pengawas , maka akan terjadi adanya rasa ewo pakewo . Sehingga laporan yang disampaikan pengawas masih perlu dipertanyakan kebenarannya. jika Kadispendik secara berkala bisa meninjau langsung kesekolah, maka akan mendapatkan laporan yang sesungguhnya dan tanpa adanya kesempatan kepala sekolah untuk merekayasa apa yang telah mereka perbuat selama ini.
Selanjutnya juga diharapkan partisipasi orang tua murid untuk melaporkan temuan , jika ada oknum kepala sekolah masih melakukan pungutan diluar ketentuan Kepmen no.186 terkait peningkatan besarnya biaya operasional sekolah antara Kabupaten dan Kota. serta terkait dibebaskannya biaya Sekolah.
Ada beberapa kepala sekolah dengan akal cerdiknya, mereka mengundang para wali murid , dari kelas tujuh hingga kelas sembilan untuk diberi penjelasan masalah turunnya KepMen. Menurut kepala tersebut "jika mengacu pada KepMen, maka program sekolah yang sudah berjalan akan tidak jalan. Untuk itu kepala sekolah yang bersangkutan mengalihkan bahasa dari iuran SPP menjadi donotir sukarela. karena jika masih menarik SPP maka kepala sekolah tersebut akan melanggar dan terkena sangsi hukum.
Untuk Wali murid sendiri, karena adanya rasa takut putra putrinya ketinggalan dalam memperdalam program sekolah yang sudah berjalan, maka dengan terpaksa mengatakan setuju wali murid mengisi edaran formulir yang diberikan oleh sekolah, dengan mengisi besarnya uang sumbangan tersebut dalam setiap bulannya.
Lain lagi terkait peningkatan mutu sekolah, terutama bagi siswa kelas IX diwajibkan mengikuti tambahan jam pelajaran (kursus/ les internal) dengan ditarik biaya sebesar Rp 250.000,- /siswa. Jika sekolah dengan alasan mengejar ketinggalan, lalu apa kerjannya guru selama ini . Kurikulum sudah diatur sedemikian rupa ,dan jelas batasan-batasnnya. Namun masih ada saja alasan, sehingga muncul gagasan untuk mengadakan les tambahan. Ini kan sudah berbau komersil. Begitu keluh salah satu komite sekolah di SLTP , yang menurutnya dirinya tidak bisa menghindar dari permohonan kepala sekolah setempat, karena demi peningkatan mutu sekolah. Nah...jika demikian kinerja guru selama ini patut dipertanyakan.
Lain lagi pendapat salah satu wali murid yang putranya sekolah di SLTP tersebut. sekarang ini kami sebagai wali murid serba salah. mau berontak salah, jika tidak, kami merasa sangat keberatan. Kami juga kadang tersinggung dengan ucapan oknum guru, yang mengatakan , jika anaknya kepingin sekolah yang berprestasi dan pintar ya ... harus dibondoi. lanjutnya, karena kami ingin mempunyai anak yang pandai dan berprestasi, apa boleh buat. tuturnya.
Lanjutnya, jika sekolah mengadakan les tambahan, hanya alasan mengejar ketinggalan atas kurikulum, "lantas apa pertanggung jawaban guru-guru terhadap pendidikan selama ini." Mereka dibayar negara sesuai permintaannya. Namun kinerjanya masih belum profesional. okelah diadakan les, asalkan hasil les tersebut bisa dipertanggung jawabkan. sehingga jika siswa menghadapai UNAS kelak bisa meraih prestasi dengan baik.
Jika les hanya bernuansakan bisnis belaka , maka lebih baik jangan diadakan. karena jelas kami dan para siswa dirugikan.
Yang menjadikan pertanyaan , apasih bedanya guru -guru disekolah, dengan para pengajar di lembaga pendidikan (kursus) di luar sekolah. Sehingga mereka berani menjamin anak didiknya lulus hingga mencapai 90 %. Apakah guru-guru disekolah , memang kurang menguasi materi atau memang ada niatan melakukan bisnis. jika sudah demikian adanya, maka kami minta kepada Kadispendik untuk inspeksi kesekolah yang merasa ketinggalan dalam menjalankan kurikulum yang sudah menjadikan ketentuan Diknas . begitu harapannya. (HMS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar