Senin, April 13, 2009

PENATAAN, PEMBINAAN PASAR DAN PERTOKOAN MODERN



Pembangunan telah memberikan hasil dengan pertumbuhan ekonomi, mendorong peningkatan pendapatan perkapita, yang pada akhirnya meningkatkan daya beli masyarakat. Daya beli yang efektif lebih besar dari pendapatan perkapita,juga telah meningkatkan kesejahteraan bik diperkotaan maupun di pedesaan.

Dengan meningkatnya dinamika kehidupan masyarakat kota dan didesa, telah menimbulkan berbagai alternatif kegiatan ekonomi, yang ditandai dengan meningkatnya daya beli, berkembangnya kemampuan produksibarang dan jasa sekaligus meningkatkan permintaan terhadap barang dan jasa, baik dari segi jumlah, kualitas, waktu pelayanan yang sesingkat mungkin, serta tuntutan masyarakat konsumen atas preferensi lainnya.
Dalam menghadapi tuntutan masyarakat tersebut, timbul fenomena baru dengan munculnya toko modern seperti ; Mini markaet, Super market, Dept Store, Hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulaan yang dalam perkembangannya kurang terencana, utamanya dalam lokasi dan membentuk sinergi dengan pedagang kecil dan menengah, koperasi, serta pasar tradisional .
Toko modern khususnya minimarket berkembang dengan pesat sampai ke penjuru kecamatan dan desa , dan tumbuhnya kurang terkoordinasi. Sehingga apabilah tidak diarahkan, akan dapat meningkatkan tergusurnya pedagang kecil, menengah dan koperasi, serta pasar tradisional.
Untuk itu perlu adanya penataan, dan pembinaan serta dengan menerbitkan peraturan tentang zonasi.
Dengan perkembangan usaha tersebut , maka perlu adanya kemitraan, serta pemberdayakan pasar tradisional. Sehingga dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Toko modern merupakan toko dengan sistem pelayanan mandiri. Pertumbuhan toko modern di Jember, semakain meningkat. Pengelola jaringan minimarket,merupakan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang minimarkaet satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang outlet yang merupakan jaringannya, seperti Indomaret , Alfamart sebanyak kurang lebih 70 outlet. Yang tersebar di kecamatan dan desa. Untuk selanjutnya pertauran yang mengatur zonasi, yaitu ketentuan yang diatur dalam Perda untuk mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

TUJUAN
Mewujudkan sinergi yang saling memerlukan, saling memperkuat, saling menguntungkan antara pengusaha toko modern dengan pedagang kecil, menegah , koperasi dan pasar tradisional.

PENDIRIAN PUSAT PEMBELANJAAN DAN TOKO MODERN WAJIB:
• Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, usaha kecil menengah yang ada diwilayah bersangkutan.
• Memperhatikan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya.
• Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas parkir (satu) unit kendaraan roda 4 dan setiap 60 m2 luas lantai penjualan pusat pemebelanjaan dan / toko modern.
• Menyediakan fasilitas yang menjamin pusat pembelanjaan dan toko modern yang bersih,sehat,tertib,dan ruang publik yang nyaman.

Lokasi pendirian pusat pembelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah Kabupaten / Kota dan rencana detail Tata Ruang Kabupaten/Kota termasuk peraturan Zonasi.
• Batas luas penjualan toko modern adalah :
1. Mini markaet kurang dari 400 m2.
2. Supermarket 400 m2 sampai dengan 5000 m2.
3. Hypermarket diatas 5000 m2.
4. Departement store diatas 400 m2.
5. Perkulaan diatas 5000 m2.

PERIZINAN

1. Untuk melakukan usaha tradisional, pusat pembelanjaan dan toko modern wajib memiliki:
• Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)
• Izin Usaha Pusat Pembelanjaan (IUPP) untuk pertokoan , mall, plaza dan pusat perdagangan.
• Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk mini market, supermarket, Departemen, Store Hypermarket, dan perkulaan.
Izin melakukan usaha tersebut diatas diterbitkan oleh Bupati.
2. . Permintaan IUP2T, IUPP, IUTM dilengkapi dengan :
• Studi kelayakan termasuk analis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampak bagi pelaku perdagangan eceran setempat.
• Rencana kemitraan dengan usaha kecil.

KEMITRAAN

Dalam rangka pengembangan kemitraan toko modern dengan usaha kecil, dilakukan dengan :
• Tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pengusaha kecil.
• Pembayaran pada pemasok usaha kecil dilakukan secara tunai atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu 15 hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima.

Pembayaran tidak secara tunai dapat dilakukan sepanjang cara tersebut, tidak merugikan pemasok usaha kecil dengan memperhitungkan biaya resiko dan bunga untuk pemasok usaha kecil.
Toko modern bertanggung jawab, bahwa barang yang menggunakan merk toko modern sendiri telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Hak Atas Kekayaan Inteltual (HAKI), bidang keamanan dan kesehatan produk, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam rangka menciptakan hubungan kerjasama yang berkeadilan, saling menguntungkan , dan tanpa tekanan antara pemasok dengan toko modern, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kepentingan Pemasok dan Toko Modern dalam merundingkan perjanjian kerjasama.

PASAR TRADISIONAL

1. Lokasi pendirian pasar Tradisional wajib mengacu pada Rencana tata Ruang wilayah Kabupaten, dan Detail Tata Ruang Kabupaten termasuk Peraturan Zonasinya.
2. Penyelenggaraan Pasar Tradisional wajib memenuhi ketentuan :
o Memperehitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional, usaha kecil dan toko modern.
o Menyediakan fasilitas yang menjamin agar pasar vtradisional yang bersih, sehat, hiegienis,aman tertib dan ruang publik yang nyaman.
o Menyediakan fasilitas parkir yang memadai.
o Kejelasan pembagian Blok tempat usaha sesuai penggolongan jenis barang dagangan.
o Kecukupan kuantitas dan kualitas fasilitas umum.
o Kesediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

3. Penyelenggaraan pusat perdagangan atau bentuk pasar modern dapat dilakukan dengan menempatkan pasar modern dan pasar tradisional dalam satu lokasi berdasarkan konsep kemitraan.
4. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar tradisional dan pelaku usaha termasuk kejelasan dan kepastian hukum tentang status hak pakai lahan pasar.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

1. Pemerintah Daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Tradisional, Pusat pembelanjaan , dan Toko Modern .

2. Dalam rangka pembinaan Pasar Trasdisional, Pemerintah Daerah :
• Mengupayakan sumber alternatif pendanaan atau pemberdayaan Pasar Tradisional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Meningkatkan kompetensi perdagangan dan pengelola Pasar Tradisional.
• Memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang pasar tradisional yang telah ada sebelumnya dilakukan renovasi atau relokasi Pasar Tradisinal.

3. Dalam rangka Pembinaan Pusat pembelanjaan dan Toko Modern :
• Memberdayakan Pusat pembelanjaan dan Toko Modern dalam membina pasar tradisional.
• Mengawasi pelaksanaan kemitraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar