Jember Prioritas
Berkembangnya wacana terkait rencana penutupan sumber mata air “Brown” yang terletak di Kecamatan Sumberbaru, terdengar juga oleh Bupati Jember.Dari dialog solutif Bupati Jember MZA Djalal membuat turun sendiri ke lokasi sumber mata air didampingi SKPD terkait, Rabu (8/4) kemarin. Di lokasi Bupati melihat langsung sumber mata air itu yang ternyata berdasarkan SIPMA Nomor 547/080/436.314/2004 banyak dimanfaatkan oleh Pabrik Gula (PG) Jatiroto, PTPN XI (Persero) RSU Djatiroto dan pabrik Alkohol dan Spiritus yang ini tidak memberikan keuntungan optimal bagi Pemkab Jember
Sehingga Bupati Jember MZA Djalal memerintahkan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan PM Kabupaten Jember per bulan April 2009 semua perijinan yang menyangkut pemanfaatan Surat Ijin Pengambilan Mata Air (SIPMA) harus ditanda tangani oleh Bupati Jember.Mengingat SIPMA yang dimiliki oleh PTPN XI/PG Jatiroto itu akan berakhir tanggal 18 Juni 2009 selanjutnya tidak akan diperpanjang lagi karena sumber mata air itu akan dimanfaatkan masyarakat Jember sendiri untuk memenuhi kebutuhan akan air di wilayah Jember.“Apabila sumber air ini dapat dikelola dan dimanfaatkan secara profesional oleh PDAM dan dijual sesuai standart harga penjualan air kepada pihak yang membutuhkan, maka kontribusi kepada PAD Kabupaten Jember akan lebih besar,“ beber Djalal.Tapi dari hasil koordinasi antara Pemkab Jember dengan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Timur besar kemungkinan pengelolaan potensi ABT/AP akan diserahkan ke Kabupaten/Kota. Langkah pengambilalihan pemanfaatan sumber mata air oleh Pemkab Jember sangat tepat dan ditunggu masyarakat.Sekadar diketahui bahwa sumber mata air ini telah ada sejak jaman Belanda. Debit airnya sekitar + 60 ltr /dtk dan lebih banyak digunakan oleh masyarakat Kabupaten Lumajang diantaranya untuk saluran pipa diameter 10 dim, 6 dim dan 4 dim, sehingga masyarakat di sekitar keberadaan sumber mata air merasa dirugikan apalagi kalau dilihat dari pemasukan PAD Kabupaten Jember sangat tidak signifikan. Untuk itu Bupati Jember MZA Djalal dengan melihat begitu kecilnya pajak bagi hasil tahun 2008 yang diterima Pemkab Jember dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur sebesar Rp. 478.606.212,61 dari seluruh potensi ABT/AP se-Kabupaten Jember apalagi rincian khusus untuk sumber mata air “Brown” Jatiroto kecil. Hanya sekitar Rp 29 juta per tahun yang masuk ke PAD Jember. Hal itu membuat Bupati Djalal berencana akan menutup dan tidak memperpanjang lagi SIPMA tersebut.Tapi kebijakan Bupati Djalal untuk menutup dan tidak memperpanjang SIPMA ini jangan dilihat sebelah mata, tetapi justru akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Jember secara keseluruhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar